- tim tvOnenews/Rizki Amana
Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Saut Situmoran Sebut Pertaruhkan Penuntasan Kasus Korupsi di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang penuhi pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10/2023).
Pemeriksaan tersebut dilakukan kepolisian berkaitan dengan proses penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Saut mengatakan pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya merupakan pertaruhan dalam pemberantasan korupsi.
"Saya pikir kali yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Saut kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Tak hanya itu, Saut mengaku pihaknya mempercayai kubu Polda Metro Jaya dapat mengusut tuntas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL.
Hal itu disampaikannya usai melihat sejumlah langkah kepolisian dalam melakukan pengusutan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Saya percaya Pak Kapolri dari statementnya kelihatan ada upaya yang kali ini kita harus membuat badan anti korupsi ada check and balance dari luar," ungkapnya.
Polisi Telah Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Gedung KPK (Antara)
Puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari puluhan saksi diantaranya sembilan orang lainnya menjalani pemeriksaan secara berbarengan pada Senin (17/10/2023).
Menurutnya dari sembilan orang yang dipanggil secara bersamaan itu dua diantaranya mangkir dari jadwal pemeriksaannya.
"Hadir sebanyak 9 (sembilan) orang saksi, sedangkan 2 (dua) orang saksi lainnya tidak hadir. Terhadap 2 (dua) orang saksi yang tidak hadir pada hari Senin, telah dibuatkan surat panggilan ke-2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menaikkan status penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK yang menyangkut pengusutan dugaan kasus korupsi oleh eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Ade Safri menuturkan kenaikan status dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara.
Menurutnya pihaknya akan segera melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," katanya.
Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang Jadi Objek Penyidikan Polda Metro Jaya (Istimewa)
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah disorot publik.
Di tengah sorotan tersebut terdapat sebuah foto surat pemanggilan kepolisian yang tersebar luas grup WhatsApp.
Dari gambar yang diterima tim tvOnenews.com foto yang tersiar melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp tersebut berisikan Surat Panggilan Bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Adapun isi surat tersebut diperuntukkan kepada sopir pribadi dari Mentan Syahrul Yasin Limpo yang bernama Heri.
Dalam surat tersebut Sopir Pribadi SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu pula ditujukan maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," tulis narasi dalam surat panggilan tersebut seperti dikutip pada Rabu (4/10/2023) malam.
Dalam surat itu pula tertulis Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023. (raa)