- Antara
Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan MK Lahir dari Cawe-cawe Politik
tvOnenews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan adanya aturan baru dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun depan menuai kritik. Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa ada keanehan yang cukup jelas pada finalisasi MK.
Ia menyebut kalau pada putusan akhir MK, ada sesuatu yang perlu disoroti secara tegas yaitu 4 dissenting yang telah dikeluarkan oleh Hakim Wahidudin Adam, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartojo. Menurut Zainal, dari keempatnya ia menganggap bahwa dissenting opinian yang terjadi pada sidang MK justru lebih banyak emosi yang nampak ke publik.
“Nah, di dissenting opinian hari ini sebenarnya, yang terjadi tuh lebih banyak marah-marah,” ucap Zainal.
Ia pun menerangkan bagaimana dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra, yang secara gamblang menyatakan kalau putusan MK kali ini mempertaruhkan maruah MK. Bahkan di akhir, Saldi sempat mengutip kata-kata kovadis MK dengan kejadian seperti ini.
Oleh karenanya, perubahan yang terjadi pada hakim MK terkait konsistensi dalam penolakan gugatan batas usia capres-cawapres pun menjadi tanda tanya besar. Kesamaan pendapat yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai Zainal tidak memiliki rasiologis sama sekali.
Ditambah, keputusan Ketua MK, Anwar Usman, untuk ‘turun gunung’ pada pembacaan keputusan gugatan terakhir juga menjadi penguat adanya interfensi pihak luar terhadap MK.
Sebab ditegaskan sebelumnya kalau Ketua MK tidak ikut campur pada pemutusan hasil perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Namun nyatanya, gugatan yang secara terang-terangan menyebut nama Gibran, justru membuat Ketua MK tersebut ikut andil dalam pemutusan hasil.