Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Sumber :
  • dpr.go.id

Pesan Rieke ke Mahfud MD: Tetaplah Menjadi Penjaga Konstitusi Pak!

Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:17 WIB

Jakarta, tvOnenewscom - Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk tetap konsisten dalam menjaga konstitusi.

"#LajuIndonesia. Tetaplah menjadi penjaga konstitusi pak @mohmahfudmd," kata Rieke, dikutip dari Instagram resminya @riekediahp, Selasa (17/10/2023).

Permintaan itu disampaikan Rieke saat membagikan unggahan penggalan video dirinya sedang berjalan beriringan dengan Mahfud MD.

Video tersebut dilengkapi dengan suara latar nyanyian dengan lirik Laju Indonesia, Laskar Juang Indonesia.

Dikabarkan, partai politik (parpol) pengusung dan pendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (bacapres) yang terdiri atas PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo akan mengumumkan sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres) di DPP PDI Perjuangan, Jakarta pada Rabu (18/10/2023) pukul 10.00 pagi.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Benny Rhamdani membenarkan bahwa nama pendamping Ganjar yang diumumkan berinisial M. 

Namun, dia masih enggan menyebut nama bakal cawapres Ganjar tersebut.


Menko Polhukam Mahfud MD ( ANTARA)

“Inisialnya M, jadi inisialnya M. Siapa M itu bisa Mas Mahfud MD, bisa Mas Gibran, Mas Erick Thohir, Mas Andika Perkasa,” kata Benny saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Dugaan Mahfud MD jadi cawapres Ganjar itu juga diperkuat beredarnya foto Mahfud MD dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Diketahui, Megawati di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa (17/10/2023), menerima kedatangan Mahfud MD.

Pertemuan itu dibenarkan oleh salah satu Tim Media Ganjar Pranowo, Anton Sudibyo.

Sebagai pengingat, KPU RI menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral