- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Soal Korupsi BTS Kominfo, Stafsus Menkominfo Budi Arie Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Johnny G Plate
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan juru bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengaku menerima total uang Rp1,5 miliar dari Johnny G Plate.
Hal itu terungkap ketika Dedy dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Dedy kini menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang mana mengakui menerima sejumlah uang tersebut selama periode sebelumnya.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar soal asal mula Dedy bisa menerima pemberian uang tersebut dari pengakuan Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
"Apakah pernah Happy menitipkan sesuatu kepada saudara?"tanya Hakim Fahzal.
"Happy mentransfer uang," sahut Dedy.