- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Soal Korupsi BTS Kominfo, Stafsus Menkominfo Budi Arie Akui Terima Rp1,5 Miliar dari Johnny G Plate
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan juru bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengaku menerima total uang Rp1,5 miliar dari Johnny G Plate.
Hal itu terungkap ketika Dedy dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Dedy kini menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang mana mengakui menerima sejumlah uang tersebut selama periode sebelumnya.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar soal asal mula Dedy bisa menerima pemberian uang tersebut dari pengakuan Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
"Apakah pernah Happy menitipkan sesuatu kepada saudara?"tanya Hakim Fahzal.
"Happy mentransfer uang," sahut Dedy.
Dedy menjelaskan awal mula pemberian uang tersebut saat dirinya dipanggil Johnny G Plate ke ruangannya.
Menurut dia, Johnny menyerahkan sejumlah uang untuk honor tambahan untuk kerja kerasnya.
"Jadi, sekitar bulan Desember, waktu itu Menteri Jonny suruh saya ke ruangan berdua. Beliau sampiakan kepada saya akan berikan honor tambahan, karena saya telah kerja banting tulang untuk beliau. Memang selama saya bantu Pak Johnny hampir tidur dini hari dan weekend juga kerja," jelasnya.
Dedy mengaku tidak pernah meminta Johnny G Plate untuk menambah honornya meski telah bekerja keras.
Menurut dia, Johnny kembali memanggil ke ruangannya terkait honor yang akan diterima.
"Mulai bulan Februari 2021 (terima uang), Jonny panggil kembali saya belum terima, 'Honor tambahan dulu sudah akan diberikan ke kamu, yang akan mengurus Happy'," kata Dedy menirukan ucapan Johnny.
Meski demikian, Dedy menuturkan awalnya merasa janggal soal asal usul anggaran untuk honor tambahan tersebut.
Dia bahkan menegaskan kepada Johnny G Plate terkait status honor tersebut.
"Waktu itu saya sampaikan, 'izin Pak Menteri kalau dapatkan honor tambahan harus jelas asalnya harus legal, saya tidak mau jika itu nggak jelas dan tidak legal'. Itu saya sampaikan sejak pertama saya diberi," tuturnya
Namun, Dedy mengatakan bahwa Happy telah mengirim sejumlah uang ke rekening pribadinya beberapa kali dalam sebulan.
Dia menyebutkan total kiriman uang dari Happy sejumlah Rp1,5 miliar.
"Rekening koran saya 22 kali dalam 1 bulan bisa beberap kali perbulan range Rp60-Rp100 juta. (Akumulasi) Rp1,5 miliar dari Maret 2021," imbuhnya.(lpk/muu)