Illegal Logging di Kepulauan Meranti, Riau.
Sumber :
  • Arifin

Polisi Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging 3.200 Batang Kayu Bakau, Hendak dibawa ke Malaysia

Minggu, 28 November 2021 - 15:16 WIB

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat Malaysia,” sambung Andi yul

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2 Milyar. (Arifin/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral