Illegal Logging di Kepulauan Meranti, Riau.
Sumber :
  • Arifin

Polisi Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging 3.200 Batang Kayu Bakau, Hendak dibawa ke Malaysia

Minggu, 28 November 2021 - 15:16 WIB

Kepulauan Meranti, Riau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di perairan Desa Centai. 

Empat orang pelaku turut diamankan saat membawa 3.200 batang kayu bakau dengan menggunakan kapal menuju negara Malaysia.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait sebuah kapal mengangkut kayu hasil illegal logging yang hendak dibawa ke negara Malaysia.

“Jadi pada Sabtu kemarin (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk menyelidiki,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya satu unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). 

“Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam,” ungkap Akbp Andi yul.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak kurang lebih 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selat panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul. 

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat Malaysia,” sambung Andi yul

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2 Milyar. (Arifin/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral