- Istimewa
Satu Tahun Kinerja BPKH 2022-2027, Kelolaan Dana Haji Makin Akuntabel
Jakarta, tvOnenews.com - Tepat setahun lalu, Presiden Joko Widodo melantik 14 Pejabat Pimpinan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 dengan Keppres Nomor 101/P Tahun 2022.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, selama perjalanan setahun ini banyak tantangan dan capaian yang membanggakan.
"Sejumlah target yang ditetapkan dalam 100 hari kerja berhasil dipenuhi, salah satu yang signifikan adalah pembentukan anak usaha BPKH di Arab Saudi dengan nama Syarikah BPKH Limited dan mendapatkan commercial registration dari Ministry of Commerce Saudi pada tanggal 16 Maret 2023,’’ kata Fadlul dalam Refleksi Setahun Masa Jabatan Anggota BPKH 2022-2027, di Jakarta, Selasa (17/10).
BPKH Limited bergerak di berbagai bidang usaha dalam ekosistem haji dan umroh, sekaligus berperan sebagai instrumen mitigasi risiko investasi BPKH di Arab Saudi untuk menciptakan portfolio yang optimal dengan tingkat risiko yang terkendali.
“Kegiatan investasi BPKH juga menghasilkan pencapaian membanggakan, termasuk investasi pada sukuk berbasis ESG, keberhasilan merealisasikan double digit profit, dan pendekatan proaktif dalam mendukung likuiditas BPIH. BPKH terus mengoptimalkan nilai manfaat bagi jemaah haji melalui penempatan dan investasi, serta mengembangkan terobosan dengan membentuk anak perusahaan di Arab Saudi (BPKH Limited) yang menjadi perpanjangan tangan BPKH dalam melakukan investasi di Arab Saudi,” jelas Fadlul.
Dalam kesempatan yang sama anggota Dewan Pengawas BPKH, Deni Suardini juga mengakui kemajuan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan haji BPKH.
Tantangan strategis yang dihadapi BPKH mencakup sustainabilitas keuangan haji dan penguatan kelembagaan BPKH. Dalam menghadapi lingkungan yang dinamis, BPKH harus menerapkan strategi proaktif dan adaptif, serta membangun kapabilitas yang dinamik.
Peningkatan kualitas layanan, integritas, kompetensi, manajemen risiko, dan transformasi digital, menjadi penting untuk mencapai tujuan BPKH.