- Humas BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan dan Manfaat Kepada Keluarga Ahli Waris Penerima Santunan
“Ini menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja, ” katanya.
“Tentu ini kolaborasi yang baik antara Menko Perekonomian, Kementerian Koperasi, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap menghadirkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh debitur KUR. Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan keluarga Ahli waris sudah sangat merasakan manfaatnya,” ujar Zainudin.
Zainudin mengutarakan bahwa dengan iuran yang sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
“Dengan manfaat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris penerima KUR diharapkan tetap dapat menjalankan usaha, dan beraktivitas dalam kegitan ekonomi”, diungkapkan oleh Ferry Irawan”
Selain program JKK dan JKM tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.