- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Berbeda Pendapat atau Dissenting Opinion dalam Putusan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merespons kabar Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dinilai mencoreng martabat MK RI.
"Merespons pemberitaan media dan dinamika masyarakat belakangan ini, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers pada Senin 23 Oktober 2023 pukul 13.00 WIb, bertempat di Ruang Sidang Pleno Lantai ini Gedung I MK," bunyi keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Senin (23/10/2023).
Pada konferensi pers tersebut akan dihadiri langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang akan memberikan keterangan langsung terkait kabar tersebut.
"Akan menyampaikan kepada publik berkenaan dengan sejumlah laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi dan perkembangan terkini proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," tulis keterangan tersebut.
Dalam hal ini, MK mengaku mendapatkan empat laporan/pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh elemen-elemen masyarakat.
"MK meyakini bahwa laporan/pengaduan masyarakat tersebut merupakan bentuk perhatian publik kepada MK. Sehingga MK dengan transparan dan penuh komitmen mendukung seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan yang dimaksud terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau menjabat kepala daerah.