- Istimewa - Antara
Penahanan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Diperpanjang, KPK Beberkan Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Ali mengatakan berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan tersangka.
KPK pada Kamis (5/10) resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada sekitar tahun 2019. Saat itu Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Dengan memanfaatkan jabatannya, lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.