Sumber :
- Istimewa - Antara
Penahanan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Diperpanjang, KPK Beberkan Alasannya
Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:00 WIB
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/aag)