- Tim tvOne - Santosa Suparman
Sidang Kasus Sate Sianida Bantul, Terdakwa Nani Mengaku Salah dan Minta Maaf
"Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf. karena yang saya tuju bukanlah adik Naba, yang tidak saya kenal. Akan tetapi untuk Tomi hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi," katanya.
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Nani mengaku sangat menyesali dan dia pun memohon kepada hakim untuk memvonis dirinya dengan seringan-ringannya.
" Saya Mohon bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Selama ini saya adalah harapan dan tulang punggung keluarga yang tergolong ekonomi tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” terang Nani.
Nani memohon keringan hukuman karena dirinya belum pernah menikah dan ingin berkeluarga, membahagiakan keluarga dan membayar hutang - hutang dan menjadi tanggungjawabnya.
Dalam nota keberatan yang dibacakan, pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Menurutnya pasal yang sesuai untuk Nani adalah kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang hilang.
"Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan, itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," katanya seusai sidang.
Pada sidang sebelumnya, 15 November lalu, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. (Santosa Suparman/Buz)