- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Terseret Korupsi Rp8 Triliun BTS Kominfo, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan, 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Tim kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus dari terdakwa Galumbang Menak dan tim penasihat hukum.
Pihaknya hanya akan menyimak, isi dari tuntutan hukum yang dibacakan Jaksa.
"Hanya duduk manis, buka mata dan telinga. Tidak ada yang lain," kata Maqdir dikonfirmasi, Senin (30/10).
Selain Galumbang Menak, Jaksa pada Kejaksaan Agung juga akan membacakan tuntutan terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Sidang rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun berdasarkan informasi hingga saat ini sidang belum digelar.
"Pagi (rencana pukul 10.00 WIB)," ucap Maqdir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dalam kasusnya, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun.
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Galumbang juga diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Johnny Plate, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Windi Purnama.
Kemudian Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto;Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; danDirektur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.(mhs/muu)