Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir mengikuti sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023)..
Sumber :
  • Antara

3 Prajurit TNI AD Didakwa Dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:47 WIB

tvOnenews.com - Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik/Praka RM, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, selaku hakim ketua, memerintahkan Oditur Militer, yaitu Letkol Chk Upen Jaya Supena, Letkol Laut (H) I Made Adnyana, dan Letkol Kum Tavip Heru S menghadirkan saksi-saksi fakta, serta memerintahkan tiga terdakwa kembali hadir di persidangan.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Oditur Militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider). Tiga oditur juga menjerat para pelaku, dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.

Melalui kuasa hukumnya, tiga terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh para oditur.

Selepas persidangan, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menyebut ada lima saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Untuk Kamis nanti saksi kita panggil lima orang, dari keluarga Aceh saksi ibunya, adiknya, dan Khaidar korban yang diturunkan di tol, dan dari penyidik polisi. Jadi lima orang,” kata Riswandono.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral