Dok. Sidang Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Pusaran Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Kejagung Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 - 16:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung bakal membacakan tuntutan terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, untuk tiga terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Adapun pusaran korupsi BTS Kominfo telah masuk proses penuntutan dari jaksa Kejagung, setelah sebelumnya menuntut Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Persidangan tuntutan terhadap tiga terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (30/10/2023).

"Sidang pembacaan tuntutan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Atas peristiwa itu, kerugian negara dihitung hingga Rp8 triliun terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

Sebelumnya, Jaksa Kejagung telah menuntut Johnny G Plate 15 tahun penjara, Anang Achmad Latif dengan 18 tahun penjara, dan Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral