- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Komplotan Gendam Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Berhasil Dibekuk Jatanras Polda Jateng
Semarang, Jawa Tengah - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk komplotan penipuan dengan modus gendam. Para pelaku berhasil menguras harta para korbannya hingga mencapai milyaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, dalam kasus penipuan dengan modus gendam tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama bernama Nana Suryana alias Erwin warga Bekasi berperan sebagai tabib yang mengarahkan korban. Lalu, tersangka kedua Thjia Djuk Fung alias Afung alias Bunda warga Jakarta Utara berperan sebagai cucu tabib dan orang yang mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan tabib.
Kemudian tersangka ketiga Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak berperan sebagai orang yang pertama bertemu dengan korban untuk meminta tolong mencarikan obat herbal untuk suaminya. Sedangkan tersangka keempat Agustina warga Jakarta Utara berperan sebagai orang yang mengetahui keberadaan toko obat dan mencarikan tabib untuk korban.
Selanjutnya, tersangka kelima Daryono alias Yanto warga Kabupaten Pemalang berperan sebagai sopir yang mengantar korban. Dan tersangka terakhir bernama Parsinah alias Nana berperan mengawasi atau memantau jalannya tindak penipuan serta mengikuti setiap pergerakan korban dan para pelaku lainnya.
"Adapun kelompok ini melaksanakan penipuan dengan modus operandi melakukan gendam atau sebenarnya memainkan psikologi seseorang agar percaya dengan apa yang disampaikan oleh pelaku sehingga nantinya bisa mengambil keuntungan dengan cara menipu," ujar Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (30/11/2021).
Djuhandani menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku sudah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di beberapa daerah yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak dua kali.
"Ada yang melakukan dengan meyakinkan seseorang untuk menjalani pengobatan kemudian ada yang menjadi tabib, ada yang menjadi cucunya tabib, masing- masing meyakinkan korban untuk mengeluarkan atau memberikan sesuatu yang diminta oleh para pelaku. Adapun kerugian yang diterima oleh pelaku berupa uang sekitar 110 juta rupiah kemudian beberapa emas dan uang sisa hasil kejahatan yang sudah terpecah-pecah," bebernya.
"Keenam tersangka di tangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Dari lima tempat kejadian perkara di empat provinsi tersebut kerugian ditaksir sekitar Rp. 3 Milyar," tambahnya.
Djuhandani menjelaskan, para pelaku dalam menentukan target yaitu dengan mengamati penampilan korban dan melihat mobil mewah jenis apa yang ditumpangi korban. Setelah memastikan target, kemudian para tersangka memainkan perannya masing-masing dengan menakut-nakuti korban bahwa ia beserta keluarganya akan mendapat musibah lantaran telah menginjak darah wanita perawan yang sudah meninggal.
Setelah korban merasa takut dan percaya apa yang disampaikan oleh para tersangka, lalu korban bersedia menuruti apa yang tersangka minta.
"Tersangka melihat korban pada saat itu juga langsung dimainkan psikologinya. Jadi secara acak mereka sudah mencari korban yang mereka nilai bisa ditipu. Emas ataupun uang yang diambil dari korban itu disampaikan sebagai syarat, untuk bisa disembuhkan sakitnya yaitu dengan diberikan tisu, air minum dan garam sebagai syarat pengobatan," paparnya.
Sementara itu, otak dari aksi kejahatan ini, Erwin mengaku dalam menjalankan tindak kriminalnya itu, Erwin hanya membutuhkan waktu dalam sehari untuk menguras harta korban.
"Saya hanya mendengarkan cerita korban kemudian mengatakan kepada korban untuk harus mengikuti apa yang saya katakan," imbuhnya.
Saat ini barang bukti yang didapat dari tersangka , yaitu berupa uang tunai senilai Rp. 110 juta, uang 100 dolar 25 lembar, emas batangan seberat satu kilogram, delapan unit handphone, dua buku tabungan dan tujuh buku ATM dari berbagai jenis Bank sudah disita oleh polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun.(Didiet Cordiaz/dan)