- Aditya Tri Wahyudi
Keluarga Bibi dan Vanessa Berebut Hak Asuh, Kak Seto: Kesehatan Gala Sky Lebih Utama
Ciamis, Jawa Barat - Pascatragedi kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, nasib anak semata wayang mereka yakni Gala Sky kini menjadi buah bibir. Psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto meminta kepada semua pihak agar lebih mengutamakan kesehatan mental Gala Sky. Kak Seto berencana segera menghubungi kedua keluarga.
"Kami mohon semua pihak tetap tenang dan dalam waktu dekat kami akan mempertemukan kedua keluarga untuk dialog demi kepentingan dan kesehayan ananda Gala," ucap Kak Seto kepada tvonenews.com, Selasa (30/11/2021).
Kak Seto juga memastikan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) akan memediasi semua pihak untuk menjunjung tinggi hak Gala Sky. Namun Kak Seto juga meminta hak asuh jangan menjadi ajang rebutan.
"Kami menyadari kedua belah pihak pada dasarnya beritikad baik terhadap ananda Gala Sky namun jangan ada kesalahpahaman, kasihan ananda Gala yang sudah kehilangan kedua orang tuanya," tambah Kak Seto.
Kak Seto menambahkan, kedua belah pihak jangan hanya mengurusi segi hukum saja tetapi harus pula memperhatikan psikologis Gala Sky.
Pada awal Oktober 2021 lalu, Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Jombang. Beruntung, putra mereka, Gala Sky Andriansyah yang ikut dalam perjalanan itu, selamat.
Sepeninggal kedua orang tuanya, dikabarkan hak asuh Gala Sky sedang diperebutkan oleh pihak keluarga Vanessa dan Bibi. Namun, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hak asuh Gala Sky jatuh kepada keluarga almarhum Bibi.
Pihak pengadilan telah menetapkan bahwa Gala akan diwalikan sepenuhnya kepada keluarga Bibi sesuai dengan permohonan hak asuh atas nama Faisal bin H. Bakar, yakni ayah kandung Bibi atau kakek Gala Sky.
Berikut isi putusan pengadilan mengenai hak asuh tersebut :
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menetapkan seorang anak yang bernama: Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020; Adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
1. Menetapkan PEMOHON (H Faisal bin H Bakar) adalah sebagai wali dari seorang anak yang bernama: Gala Sky Andriansyah bin Febri Andriansyah, lahir di Jakarta 14 Juli 2020; Dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam atau di luar Pengadilan;
2. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Aditya Tri Wahyudi/act)