Sumber :
- Istimewa
Melalui Dapodik, Satuan Pendidikan Menandai Siswa Layak PIP Agar Memperoleh PIP
Rabu, 1 November 2023 - 07:30 WIB
Penetapan siswa penerima PIP
Kemendikbudristek menetapkan siswa penerima PIP pada SK Pemberian. Sebagian masuk ke dalam SK nominasi bagi belum melakukan aktivasi rekening. Selanjutnya peserta didik pada SK Nominasi melakukan aktivasi rekening di bank penyalur dan menunggu namanya masuk ke dalam SK Pemberian. Ketika SK Nominasi diterbitkan, saldo di rekening siswa masih dalam posisi Rp0. Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, selanjutnya dapat ditetapkan pada SK Pemberian. Status SK dapat dilihat pada aplikasi SiPintar pada alamat pip.kemdikbud.go.id.