Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Tama S Langkun saat konferensi pers di Rumah Cemara, Selasa (31/10/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rika Pangesti

Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Minta MKMK Cegah Pembegalan Konstitusi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Tama S Langkun meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.

"Kami menghargai apa yang dilakukan para guru besar dan masyarakat sipil yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik Ketua MK untuk menjaga marwah MK," kata Tama S Langkun kepada wartawan di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Menurut Tama, apa yang dilakukan oleh guru besar mengajukan penganggaran etik Ketua MK merupakan perwakilan sebenarnya dari masyarakat, jernih tanpa kepentingan.

"Langkah itu dilakukan untuk mencegah pembegalan Konstitusi," ucapnya.

Ia juga berharap proses persidangan berjalan dengan lancar dan cepat serta tidak banyak membuang waktu. Meski MKMK diberi waktu 30 hari, kata dia, diharapkan sidang etik bisa mengeluarkan putusan lebih cepat.

"Sebab perlu ada kepastian terkait sanksi tegas terhadap Ketua MK. Karena kita masih tetap membutuhkan MK sampai kapanpun," katanya.

Menurut Tama, kepastian putusan MKMK diperlukan Karana ke depan nantinya akan ada peluang sengketa pemilu di MK. Jadi laporan ke MKMK dan putusan MKMK diperlukan untuk jaga Marwah MK.

Adapun MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.(rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral