- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Keras! Junimart Kritik KPU yang Terbitkan SE tentang Putusan MK: Urusannya sama Ketum Parpol Apa?
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengkritik keputusan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menerbitkan surat edaran (SE) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun SE tersebut ditujukan kepada ketua umum parpol yang meminta agar mematuhi putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Kritik itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol di mana di atur itu?” kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pembuatan PKPU revisi dan sejenisnya harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR.
Dalam hal ini, KPU belum berkonsultasi dengan DPR. Oleh karena itu, Junimart meminta KPU bertanggung jawab.
“Kekuatan surat edaran ini apa? Sejak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU? Kalau menurut saya itu berlaku di internal. Tolong dijawab ini karena masyarakat yang peduli pada pemilu tidak bingung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junimart menyampaikan bahwa tindakan KPU tersebut telah melewati batas. Sebab, dia menilai putusan MK itu tidak berkaitan dengan ketua umum parpol.
“Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada surat edaran dari KPU?” jelas dia.
Sebagai informasi, setelah MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, KPU menerbitkan SE kepada ketua umum parpol.
Gugatan yang dikabulkan adalah seseorang bisa maju capres-cawapres sebelum berusia 40 tahun. Asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 17 Oktober 2023.
SE tersebut menyampaikan bahwa putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap setelah diucapkan hakim. Kemudian, tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” bunyi isi surat KPU itu. (saa)