- Humas BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi, Optimalisasi Penekanan Kemiskinan Ekstrim di Wilayah Sumut-Aceh
tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan mengadakan rapat monitoring dan evaluasi terkait kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemerintah Daerah di Wilayah Operasional Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dilaksanakan bersama dengan Tim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah), Kepala Kantor Wilayah Sumbagut dan Jajaran, serta Perwakilan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Aceh pada hari Selasa (24/10) di Hotel Four Points Medan.
Seperti diketahui bersama, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjalankan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/ RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dengan mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait tindak lanjut Pemerintah Daerah terhadap Inpres Nomor 2 tahun 2021 terkait kepesertaan pekerja Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/ RW, dan pekerja rentan, menginventaris potensi dan kendala dalam implementasi perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memperoleh komitmen pemerintah daerah dalam perluasan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai bahan masukan laporan kepada Presiden akan pelaksanaan Inpres dimaksud.
Sebagai salah satu rangkaian kegiatan, diserahkan pula piagam penghargaan kepada setiap pemerintah daerah yang telah mengambil langkah dan peran yang baik untuk mewujudkan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah Tapanuli tengah, Simalungun dan Deli Serdang menerima penghargaan tersebut sebagai wujud apresiasi. Diharapkan seluruh daerah di Indonesia bisa meniru gebrakan yang dilakukan Pemerintah Daerah terkait dalam menjalankan Instruksi Presiden terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang, Budi Iswan Sinaga, menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Kantor Cabang Tanjung Morawa atas kerjasama dan dukungan yang baik dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.