Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Dituntut 18 Tahun Penjara Bagai Kiamat, Anang Achmad Latif Minta Hukuman Seringan-ringannya Soal Korupsi Kominfo
Rabu, 1 November 2023 - 13:48 WIB
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat daerah 3T yang dirugikan atas dugaan korupsi yang menyebabkan keterlambatan hadirnya internet.
"Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri dan anak-anak saya yang tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini," ujar dia.
Lebih lanjut, dia membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
Ia mengaku khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pengerjaan proyek itu.
"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp5 miliar untuk membeli sebuah rumah," katanya.
Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara.
Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.