- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Dituntut Memperkaya Diri Rp17 M Lebih, Johnny G Plate: Saya Merasa Terzalimi!
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Johnny G Plate merasa terzalimi seusai mendengar surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Hal itu disampaikan eks Menkominfo itu dalam persidangan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/11/2023).
Johnny merasa dirugikan atas tuduhan memperkaya diri hingga Rp17 miliar salam lingkaran kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi," ujar Johnny dengan suara bergetar.
Menurut dia, apa yang didakwakan hingga dituntut oleh JPU, adalah hal yang memberatkannya.
Dia merasa tidak adil, lantaran jaksa penuntut umum tampak sengaja mengaburkan fakta-fakta di persidangan.
"(Saya) diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang yang mengakui telah menerima dana tersebut agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka," tegasnya.
Selain itu, Johnny menilai pihak-pihak tersebut sengaja memanfaatkan dirinya untuk selamat dari hukuman pidana.
Dia menduga banyak pihak yang memfitnah selama persidangan terkait dugaan keterlibatannya di lingkaran korupsi BTS Kominfo.
"Maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya dengan melemparkan semua kesalahan pada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," imbuhnya.(lpk)