Mahfud MD dan Satgas TPPU saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023)..
Sumber :
  • Istimewa

Satgas Pencucian Uang Temukan Transaksi Mencurigakan Emas 3,5 Ton, Mahfud MD: Ada Pemalsuan Data

Rabu, 1 November 2023 - 19:31 WIB

"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," paparnya.

"Adapun DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Grup SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar," tambahnya.

Kendati demikian, kata Mahfud, pihaknya masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan

pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. Hal ini, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

"DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB," paparnya.

"Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB," sambungnya.

Mahfud menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral