- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Tuduhan Perkaya Diri Rp17 M, Johnny G Plate Limpahkan ke Anak Buahnya
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menkominfo Johnny G Plate mengungkap asal tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait memperkaya diri hingga Rp17 miliar dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Johnny G Plate mengaku tidak pernah memperkaya diri selama menjabat sebagai Menkominfo, sebagaimana tuduhan jaksa dan keterangan saksi.
Hal itu disampaikan Johnny saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.
"Adapun fakta yang sesungguhnya terkait tuduhan penerimaan sebesar Rp17,8 miliar sebagaimana keterangan saya dalam persidangan, dan juga berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan," kata Johnny, Rabu (1/11/2023).
Johnny menjelaskan dirinya tidak pernah meminta eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk menyiapkan dana operasional sebesar Rp500 juta per bulan dari sumber tidak resmi.
Dia melimpahkan hal tersebut kepada sekretaris pribadinya, Happy Endah Palupy dan rekannya, Dedi Permadi.
"Saat itu atas permintaan saudara Happy Endah Palupy dan saudara Dedi Permadi. Kami sampaikan kepada Dirut BLU Bakti untuk cek, apakah BLU Bakti dapat membiayai tambahan honor atau insentif yang diminta oleh saudari Happy Endah Palupi dan saudara Dedi Permadi yang bersumber dari pembiayaan yang sesuai aturan dari BLU Bakti," jelasnya.
Johnny mengatakan tambahan honor tersebut diminta oleh Happy dan Dedi terkait tambahan pekerjaan di Kominfo.
Dia beralasan bahwa Happy dan Dedi lebih banyak membahas terkait kebijakan dan program-program Kominfo.
"Pelaksanaan selanjutnya adalah diantara mereka, dan saya lebih fokus kepada kebijakan dan program-program Kementerian Kominfo yang saat itu sangat padat," imbuhnya.(lpk)