Mahfud MD dan Satgas TPPU saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (1/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rika Pangesti

Satgas TPPU Ungkap Modus Transaksi Emas dari Grup Siman Bahar

Rabu, 1 November 2023 - 22:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) membeberkan modus dari grup Siman Bahar (SB) dalam kasus emas batangan senilai Rp 189 triliun.

Mahfud MD menjelaskan, periode transaksi emas itu terjadi dalam kurun 2017 hingga 2019.

Dan juga ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pajak penghasilan (PPH) atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton.

“Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor,” kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 Ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” lanjutnya.

Mahfud juga menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan bukti awal pelanggaran kepabeanan dan TPPU dalam kasus ini.

Saat ini pun sudah diterbitkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.

“DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar,” jelas dia.

“DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindakan pidana kepabeanan. Hal tersebut dikuatkan dari data transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK.

“PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya,” tutup dia. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral