- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jika Anwar Usman dan Para Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik, Ahli Hukum: Putusan MK No 90 Jadi Tidak Mengikat
Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas.
"Jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat," tuturnya.
"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," tambahnya.
Itulah sebabnya, kata Fauzan perlu ada kajian kembali mengenai keputusan MK yang final dan mengikat.
"Kedepan menurut saya jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan," tuturnya.
"Dan pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," pungkasnya.(muu)