- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Eks Hakim MK Pernah Minta MKMK Dibentuk Permanen, tapi Anwar Usman Menolak
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pelapor mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menolak dibentuknya Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen.
Hal itu dia ungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan hakim lainnya terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Zico mengatakan eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna pernah mengamanatkan agar MKMK dibentuk permanen. Namun, sejak 2021 sampai 2023 tak kunjung dibentuk.
“Padahal lembaga superpower MK harus ada pengawas dan menurut informasi yang saya dapatkan seperti yang saya tulis di laporan, yang menolak membuat MKMK atau ada pengawas kepada MK secara permanen adalah Ketua MK Anwar Usman,” ucap Zico dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari orang internal MK yang sekarang sudah tidak lagi di MK.
“Saya sudah tulis di laporan siapa sumbernya dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK,” katanya.
Menurut informasi yang Zico terima, delapan hakim MK sudah sepakat dibentuk MKMK permanen yang diketuai oleh hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie. Namun, Anwar tetap menolak.
“Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen. Alasannya karena beliau tidak suka Prof Jimly kah atau karena beliau tidak mau diawasi, saya tidak tahu,” jelas Zico.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembentukan MKMK permanen juga pernah didesak oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK lainnya. Akan tetapi, Anwar Usman diduga mengintervensi sehingga MKMK permanen tak kunjung terbentuk.
Tanggapan Eks Hakim MK Palguna
MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023, Ini Pihak-Pihak yang Mengajukan (tvOne)
Eks Hakim MK I Dewa Gede Palguna yang hadir sebagai saksi ahli kemudian memberikan penjelasan. Dia menyampaikan MK pernah memiliki Dewan Etik.
Namun, Dewan Etik tersebut tidak dapat berjalan karena ada perubahan Undang-Undang (UU) MK.
“Tapi Dewan Etiknya menjadi tidak bekerja juga karena ada perubahan UU MK. Di perubahan UU MK inilah disinggung MKMK kalau enggak salah di pasal 27a,” ujar Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
“Dan kemudian terjadilah peristiwa dulu itu, dimana saudara pelapor sekarang adalah sebagai orang yang meributkan, sehingga dibentuk MKMK dan akhirnya itu bukan diterima sebagai laporan, tetapi sebagai temuan. Karena MKMK-nya belum ada, dibentuk MKMK yang sifatnya ad hoc yang sekarang ini,” sambungnya.
Palguna mengakui bahwa lembaga MK yang memiliki kewenangan besar sangat penting untuk diawasi.
Dia melanjutkan waktu itu memang ada diskusi bersama Jimly Asshiddiqie terkait jumlah anggota MKMK permanen.
Pihaknya menganggap tiga orang anggota MKMK kurang ideal.
“Apalagi kemudian ada kritik juga, harus ada saran hakim aktif di situ. Tapi saya mengatakan soal keberadaan hakim aktif saya setuju karena keterangan beliau diperlukan untuk memahami keadaan yang di dalam,“ beber Palguna.
Namun, sampai saat ini dia mengatakan tidak tahu alasan tak juga dibentuknya MKMK permanen.
“Apakah diskusi itu yang kemudian mempengaruhi sehingga tidak kunjung dibentuk MKMK permanen atau tidak, saya tidak tahu,” jelasnya
“Karena ada juga kan wacana mau akan ada perubahan UU MK lagi. Mungkin bersamaan dengan itu nanti akan diusulkan juga syarat keanggotaan MKMK yang kalau enggak salah waktu diskusi kami di MKMK ad hoc dulu minimal 5 orang lah. Apakah itu alasannya saya tidak tahu karena setelah Januari 2020 saya tidak lagi di MK,” tutup Palguna. (saa)