- Istimewa
APK Blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Pengawal Konstitusi (APK) blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK tak berwewenangan batalkan putusan MK. Hal itu dibeberkan Koordinator APK, Raden Elang Mulyana, kepada awak media, Sabtu (4/11/2023).
"Kami Tim Advokat Pengawal Konstitusi pada tanggal 02 November 2023 telah mengikuti jalannya proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Arif Hidayat," katanya.
Bahkan dia katakan, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang kami ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada tanggal 07 November 2023 pukul 13.00 Wib.
"Dengan ini Advokat Pengawal Konstitusi sebagai wadah para advokat yang peduli dan berfokus terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan," katanya.
Sebagai berikut, dia sebutkan bahwa peraturan MK No 1 tahun 2023 Tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
"Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor
90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materiil terhadap norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden Repu blik Indonesia," ujarnya.
Selain itu, dia sebutkan bahwa pertama, MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif yang merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak manapun, serta mempunyai wewenang
diantaranya untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undangundang dasar sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.