- Istimewa
APK Blak-blakan sebut Majelis Kehormatan MK Tak Berwenang Batalkan Putusan MK
Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya, maupun masyarakat pada umumnya yang terkait dengan putusan itu mengingat putusan MK yang bersifat final yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang termaktub di dalam KONSTITUSI," sebutnya.
Semantara kedua, bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan
sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan.
"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dilaksanakan," ucapnya.
Selanjutnya yang ketiga, katanya, bahwa Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana dalam praktiknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pernah
memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, maka atas hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Terlebih, putusan MK tersebut telah ditindaklanjuti dalam peraturan pelaksana yaitu
melalui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang telah disetujui oleh DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan
DKPP RI. Oleh sebab itu, telah tepat dan sesuai dengan KONSTITUSI lembaga negara terkait menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut melalui perubahan PKPU di atas," bebernya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami ADVOKAT PENGAWAL KONSTITUSI (APK) menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi mememeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No.1
tahun 2023 pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa
dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.