Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa ISLAM (PB HMI) Arven Marta.
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Pengurus Besar HMI Imbau Semua Elemen Hormati Putusan MK

Minggu, 5 November 2023 - 12:19 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arven Marta menghimbau semua elemen menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan legowo serta berlapang dada atas hasil-hasil putusan tertinggi dalam sengketa peraturan perundang-undangan yang telah diputus MK seperti soalnya putusan batas usia capres-cawapres.

Arven menyampaikan masyarakat Indonesia sudah cerdas dan jangan mudah mengkomsumsi isu-isu negatif, seperti Mahkamah Konstitusi yang dikait-kaitkan dengan pilpres.

"Kita harus tegak lurus pada peraturan peraturan perundang-undangan kita, menghormati putusan pengadilan pada prinsip yang menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 50 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," kata Arven dalam keterangan resminya yang diterima tvOnenews.com, Minggu (5/11/2023).

Di Indonesia sendiri menurut Arven dikenal dengan prinsip yang disebut lex superiori derogat legi inferiori.

Prinsip ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya sama sama diketahui juga hierarchy peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis peraturan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota .

"Nah dalam hal ini MK telah menjalankan perannya sesuai hierarchy peraturan perundang undangan, dan tidak hal yang dapat membatalkan itu karena mahkamah konstitusi telah menjalankan Amanah Undang-undang dasar 1945 pasal 24c. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final. Hal itu berarti Putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral