- Istimewa
Hendarsam Komentari Polemik Persidangan Majelis Kehormatan MK: Tetap Tak Batalkan Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mulai memasuki babak akhir, pada hari Selasa depan tanggal 7 November 2023.
Di mana MKMK akan memutus Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi, baik Hakim yang Pro terhadap putusan maupun Hakim yang kontra terhadap Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
Eskalasi meningkat, di sinyalir pihak yang menentang Putusan MK dan melaporkan Anwar Usman ke MKMK mempunyai target yang jelas, yaitu untuk mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran, bahkan lebih jauh lagi ingin membatalkan pasangan Prabowo-Gibran melalui putusan MKMK.
Menurut Hendarsam Marantoko yang merupakan seorang Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara), manuver di luar Pengadilan baik melalui media sosial maupun media mainstream adalah upaya secara sistematis untuk menekan MKMK supaya mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Anwar Usman.
"Padahal jelas, berdasarkan pasal 1 poin 4 PMK no 1 tahun 2023 kewenangan MKMK terbatas hanya mengadili tentang perilaku/etika Hakim MK saja di tambah Putusan MK tentang batas usia capres -cawapres bersifat final dan mengikat dan tidak ada upaya hukum lagi sebagaimana di maksud dalam pasal 24 C ayat 1 UUD 1945," ujar Hendarsam.
Hendarsam menuturkan, sebagai contoh, mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar terkena tindak pidana dalam penanganan perkara putusan MK, dan di kenai sanksi Etik oleh MKMK.
"Tetapi Putusan MKMK tidak membatalkan Putusan MK yang mereka tangani," pungkasnya.