- Istimewa
Akui Malu Pernah Jadi Ketua MK Karena Tingkah Anwar Usman, Mahfud MD: Saya Juga Sedih
Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam, Mahfud MD akui dirinya malu dan sedih pernah jadi Ketua MK. Hal ini dia ungkapkan lantaran karena tingkah Anwar Usman yang melanggar etik.
Perasaan malu ini Mahfud MD sampaikan karena menurutnya akhir-akhir ini MK tengah dipertanyakan integritasnya.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud di akun media sosial X nya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).
Namun kemudian, Mahfud mengatakan dirinya merasa bangga pernah duduk sebagai pimpinan MK. Hal yang membangkitkan kebanggaan Mahfud pada lembaga konstitusi ini yakni putusan tentang pelanggaran etik para hakim konstitusi hari ini.
"Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'," tutur Mahfud.
Dia pun memberikan salam hormat kepada Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah berani memutuskan bahwa para hakim tersebut melanggar etik. Selain itu, putusan MKMK hari ini juga menyatakan memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden RI Joko Widodo dicopot dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran berat kode etik.
"Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin (Anggota MKMK)," ucap Mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Diketahui sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.
Sebagai informasi, pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres. (rpi/aag)