Hanya Diberhentikan, Ternyata Ini Alasan Kuat MKMK Tidak Pecat Anwar Usaman.
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Hanya Diberhentikan, Ternyata Ini Alasan Kuat MKMK Tidak Pecat Anwar Usaman

Rabu, 8 November 2023 - 07:37 WIB

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ungkap Jimly.    

"Jadi, kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” sambungnya menjelaskan.

Maka, atas pertimbangan tersebut, kata dia, MKMK memberhentikan Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK. Jimly mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Jimly juga berharap bahawa  putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
Viral