- tim tvOne - Julio
Hanya Diberhentikan, Ternyata Ini Alasan Kuat MKMK Tidak Pecat Anwar Usaman
Jakarta, tvOnenews.com - Anwar Usman hanya diberhentikan saja, tetapi tidak dipecat Majeles Kehormatan MK (MKMK). Walaupun ia sudah melakukan pelanggaran berat.
Usut punya usut, ternyata alasan kuat MKMK tak memecat ipar Presiden Jokowi itu. Agar Anwar Usman tak mengajukan banding.
Hal ini diungkapkan, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Bahkan Jimly katakan, bila saja Anwar Usama dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat, maka Anwar Usaman bisa mengajukan banding.
“Sebagaimana ditentukan dalam PMK (peraturan MK), pemberhentian tidak hormat dari anggota itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” ungkap Jimly.
Seperti diketahui, menurut PMK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.
Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebankan pemberhentian terhadap Anwar menjadi tidak pasti.
“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ungkap Jimly.
"Jadi, kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” sambungnya menjelaskan.
Maka, atas pertimbangan tersebut, kata dia, MKMK memberhentikan Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK. Jimly mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.
“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Jimly juga berharap bahawa putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” beber Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (aag)