Dua terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Johnny G Plate dan Yohan Suryanto.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Ikut Korupsi BTS Kominfo, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 8 November 2023 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Yohan Suryanto, terkait perkara korupsi BTS Kominfo 2020-2022.

Eks Tenaga Ahli Hudev UI tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).

Hakim Fahzal membeberkan perbuatan Yohan Suryanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu, Yohan Suryanto dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangi yang yang disita Rp43 juta.

"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral