Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Korupsi BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 8 November 2023 - 17:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. 

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Hakim Fahzal menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil daro uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
06:55
Viral