Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Korupsi BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 8 November 2023 - 17:17 WIB

Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan putusan dengan menilai hal-hal memberatkan dan meringankan.

Adapun hal memberatkan putusan majelis hakim terhadap Anang ialah tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan dan kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," sambungnya.

Lalu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal meringankan putusan sebagaimana terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan Anang merupakan kepala rumah tangga.(lpk/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral