Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Korupsi BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 8 November 2023 - 17:17 WIB
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan putusan dengan menilai hal-hal memberatkan dan meringankan.
Adapun hal memberatkan putusan majelis hakim terhadap Anang ialah tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan dan kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," sambungnya.
Lalu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal meringankan putusan sebagaimana terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan Anang merupakan kepala rumah tangga.(lpk/muu)