- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Korupsi BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Hakim Fahzal menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil daro uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 M, sisanya Rp1 M dikembalikan kepada terdakwa," jelasnya.
Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan putusan dengan menilai hal-hal memberatkan dan meringankan.
Adapun hal memberatkan putusan majelis hakim terhadap Anang ialah tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Terdakwa tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan dan kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," sambungnya.
Lalu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal meringankan putusan sebagaimana terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan Anang merupakan kepala rumah tangga.(lpk/muu)