Anwar Usman saat konferensi pers merespons pemecatan dirinya sebagai Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Tak Terima Disindir 'Mahkamah Keluarga' Begini Respons Eks Ketua MK Anwar Usman

Rabu, 8 November 2023 - 17:29 WIB

Menurut dia, fitnahan tersebut perlu diluruskan agar tak menjadi asumsi buruk yang berkembang di masyarakat luas.

"Namun fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentigan pribadi dan keluarga hal itu lah yang harus diluruskan," katanya.

"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang," imbuhnya.

Kembali dia menegaskan bahwa , saat menangani perkara tersebut, ia tetap mematuhi norma sebagai hakim konstitusi dan tidak dalam intervensi dari siapapun.

"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai Hakim karir, saya, tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," tegas dia.

Diketahui, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:29
02:01
03:03
03:01
19:03
01:14
Viral