- Rizki Amana/tvOnenews.com
Brika Taufan Nyaris Tewas Usai Jadi Korban Percobaan Pembunuhan di Tol Tanah Tinggi Tangerang
Jakarta, tvOnenews.com - Bripka Taufan Febrianto seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya nyaris tewas usai menjadi korban percobaan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael mengatakan aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) malam.
"Peristiwa percobaan pembunuhan berencana dan dilakukan pengeroyokan pada yang terjadi pada hari Rabu sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang," kata Rio kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Rio menuturkan aksi percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan oleh tiga tersangka.
Informasi tersebut didapat Saat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota usai korban melaporkan insiden yang dialaminya pada Kamis (19/10/2023).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, N dan S yang kini telah ditangkap oleh kepolisian.
"Berbekal dari keterangan korban bahwa tersangka AI tinggal di Perumahan Batuceper, Kota Tangerang, kemudian anggota piket menuju ke alamat tersebut. Dilakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka atas nama AI dan tersangka N alias A, dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil honda CRV warna hitam B-2050-SBZ, beberapa potongan tali tis, lakban, potongan lakban, dan jok bangku depan mobil yang terdapat noda darah yang digunakan sebagai alat untuk melakukan peristiwa tersebut," kata Rio.
"Tim Opsnal Krimum melakukan pengejaran terhadap tersangka S di daerah Apartemen Greend Parkview yang berada di Cengkareng, Jakata Barat. Namun setelah dilakukan penggeledahan, tersangka S sudah tidak berada di lokasi tersebut. Hingga akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka S alias D berhasil diamankan di daerah Cilincing, Jakarta Utara," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," pungkasnya. (raa/muu)