- tim tvOnenews/Rika Pangesti
Soroti Putusan MKMK Pecat Anwar Usman, Begini Respons MUI
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti terkait pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman lantaran terbukti melanggar kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi meminta semua pihak hendaknya menerima dan menghormati putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).
"Kami nilai sudah memenuhi rasa keadilan, kepatutan dan sudah sesuai dengan tuntutan perasaan publik," ucap Zainut, Rabu (8/11/2023).
Ia menambahkan MUI menghormati dan mengapresiasi seluruh anggota MKMK yang telah melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparan, objektif, independen dan kepatuhan kepada kaidah hukum yang berlaku. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang sangat bijak.
"MUI mengajak kepada semua pihak untuk dapat mengambil hikmah dari peristiwa hukum tersebut. MUI menilai bahwa masyarakat Indonesia sudah semakin dewasa dalam berpolitik dan memiliki kesadaran hukum yang sangat tinggi," ungkapnya.
"Sehingga dapat melalui masalah politik yang sangat krusial dengan tetap mengedepankan proses hukum tanpa menimbulkan gejolak sosial politik yang berarti," imbuh dia.