- Istimewa
Tagar #KamiMuak Trending di Media Sosial, Pengamat Nilai Masyarakat Gelisah dengan Situasi Politik Sekarang
Jakarta, tvOnenews.com - Seruan “Kami Muak” sejak beberapa hari lalu banyak digunakan masyarakat untuk menyuarakan kegelisahannya atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan privilege bagi anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Selain persoalan tersebut, juga kemunculan baliho Kaesang yang merupakan anak bungsu presiden Jokowi yang langsung menjadi ketua umum PSI meski baru dua hari bergabung ke partai tersebut.
Menyoroti hal ini, Pengamat komunikasi politik, Hendri Satrio menilai bahwa masyarakat mengalami keresahan atas situasi sekarang.
"Nepotisme tidak malu-malu lagi dipertontonkan dan bahkan undang-undang berani diubah demi kepentingan keluarga," ucap Hensat saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Dia mengatakan, kondisi tahun politik saat ini tidak baik-baik saja. Hanya saja, banyak masyarakat yang tak mengekspresikan opininya secara langsung.
“Saya melihat kegelisahan melingkup masyarakat dan ini silent majority yang tidak rela melihat awan gelap menyelimut demokrasi yang merupakan buah reformasi 1998. Ini sesuatu yang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Dia memaparkan bahwa pusaran kegelisahan ini berawal sejak keputusan MK yang memberikan hak istimewa bagi Gibran saat bapaknya masih menjadi presiden.
Selain itu juga hasil putusan MKMK kemarin yang memberhentikan Ketua MK dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, menjadikan kegelisahan masyarakat semakin tinggi.
“Dan menurut saya tagar #Kami Muak adalah untuk mengajak elemen masyarakat memperbaiki negeri yang saat ini perlu diperbaiki. Masyarakat sudah merasa sudah waktunya perubahan dilakukan untuk membuat Indonesia lebih baik,” kata dia.
Hensat mengaku bahwa ia juga mengunggah tagar #KamiMuak dalam postingan di akun media sosial X nya dengan meng-quote berita terkait orasi ketua BEM UI yang mengatakan generasinya membutuhkan pemimpin muda yang menghargai Konstitusi, Peradilan dan Negara Hukum. (rpi)