Polres Madina Gagalkan Pengiriman 250 Gram Narkotika Jenis Sabu..
Sumber :
  • Tim Tvone/Romulo

Polres Madina Gagalkan Pengiriman 250 Gram Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 1 Desember 2021 - 17:31 WIB

Mandailing Natal Sumatera Utara – (01/12/2021) Satuan Reserse Narkoba POLRES Mandailing Natal berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Sabu menuju Asahan Sumatera Utara. Selain menangkap tiga tersangka polisi mengamankan barang bukti lebih dari 250 gram Sabu, mini bus dan uang tunai jutaan rupiah.
 
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari pengintaian personil Satres Narkoba Polres Mandailing Natal beberapa hari lalu.
 
Petugas berhasil menghentikan laju kenderaan mini bus di Jalan William Iskandar Kota Panyabungan Mandailing Natal. Saat itu polisi berhasil mengamankan tersangka Sumek 31 tahun, asal Kabupaten Asahan Sumatera Utara bersama 235 gram Narkotika jenis Sabu. Sabu tersebut disimpan di samping jok sopir.
 
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi menyebutkan tersangka baru saja belanja Sabu di Kabupaten Mandailing Natal dan berencana membawa barang haram tersebut ke Asahan Sumatera Utara.
 
Berdasarkan keterangan tersangka Sumek, polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya polisi berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu Mandailing Natal (27/11/2021).
 
Tersangka Jon 36 tahun warga Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ditangkap di rumahnya Desa Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal. Polisi mengamankan 31,43 gram sabu-sabu.
 
Di tempat lain polisi juga berhasil mengamankan seseorang yang diduga kaki tangan sang bandar.
 
Menurut Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Mandailing Natal untuk narkotika jenis sabu.
 
"Kita sudah lama mendapatkan informasi tentang bandar narkotika ini, namun yang berhasil ditangkap hanya pengedar kecil, kali ini kita menangkap bandar narkoba yang memasok untuk Kabupaten Asahan. Ini semua berkat informasi masyarakat yang masih peka terhadap narkoba di daerah ini.” Saya sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang masih ada rasa peduli pungkas Kapolres Mandailing Natal.
 
Dalam kasus ini polisi mengamankan lebih dari 250 gram sabu-sabu, satu unit mini bus, uang tunai Rp 1,5 juta dan 3 unit ponsel sebagai barang bukti.
 
Saat ini Polres Mandailing Natal masih berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk membongkar jaringan pemasok Sabu untuk tersangka Jon.
 
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Mandailing Natal.
 
Tersangka akan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. (Romulo Siregar/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral