Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng Puji

Irwan Hermawan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Maqdir Ismail Melawan!

Kamis, 9 November 2023 - 20:08 WIB

Oleh karena itu, Maqdir menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Menurutnya, putusan majelis hakim tampak tidak melihat perkara dengan baik.

"Ya (banding) tentu ya. Ini akan kita pertimbangkan untuk banding. Kalau saya pasti minta supaya banding. Ini nggak bisa, gitu loh ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan terhadap Irwan Hermawan dan menolak status JC.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," bunyi amar putusan.(lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral