- tim tvOne/Muhamad Haris
Breaking News: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dengan menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Alex sapaan akrabnya mengatakan bahwa terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Dia menyebut sprindik itu telah ditandatangani sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Empat orang tersangka itu, terang Alex terdiri dari tiga orang penerima suap dan gratifikasi, sedangkan satu orang merupakan pemberi.
Sebelumnya, KPK menyebut telah menerima data transaksi keuangan terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat dengan terlapor Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Kasus itu sebelumnya sudah naik ke tahap penyelidikan, dan kini dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyerahkan laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh wamenkumham dan asisten pribadinya kepada Dumas KPK, Selasa (14/3/2023).
Menurut Sugeng, ada aliran dana kepada Wamenkumham senilai Rp7 miliar yang diterima oleh orang di sekitarnya. Yaitu asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana serta rekannya, Yosie Andika.
Aliran dana itu terkait dengan permintaan bantuan perusahaan pertambangan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam rangka konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi perusahaan.
Terdapat dua perincian peristiwa yang dilaporkan oleh Sugeng terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, permintaan konsultasi tentang hukum kepada Wamenkumham. Kedua, terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum. (mhs)