- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Kebocoran Informasi RPH MK Terkait Perkara Batas Usia Capres - Cawapres Berujung Dipolisikan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan kebocoran informasi RPH itu berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).
Laporan itu pun diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah
Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu
untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika Ramadani selaku perwakilan P3K dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).