- Istimewa
Harta Kekayaan Eddy Hiariej Capai Rp20 Miliar Lebih, Wamenkumham Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan telah menandatangani sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya dalam kasus gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," Kata Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya, KPK mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga menyeret Eddy.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan data yang diberikan oleh PPATK seputar dugaan aliran dan transaksi mencurigakan pihak-pihak diduga terkait perkara, termasuk orang dekat Eddy. (mhs/muu)