- tim tvOne - Bagas
Wamenkumham Tersangka Dugaan Gratifikasi, Eks Dirut CLM Ikut Terseret
Jakarta, tvOnenews.com - Selain terseret kasus suap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan pemalsuan dokumen tambang di PN Makassar. Ternyata, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) juga kena kasus pemalsuan tanda tangan.
Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini, tengah digarap Bareskrim Mabes Polri. Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini.
Lewat suaminya, Willem Jan Van Dongen, Jumiatun yang juga pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Helmut cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022.
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem, Jumat, (10/11/2023).
Dalam perkara ini, Helmut tidak sendiri. Tapi bersama rekannya, Thomas Azali. Keduanya nekat memalsukan tanda tangan demi menguasai PT APMR, induk usaha PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," pungkasnya.
Sedangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Helmut harus duduk di kursi pesakitan. Dia ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dokumen palsu tentang produksi tambang batubara.
Helmut sempat mengaku sakit dan meminta izin untuk tidak mengikuti persidangan secara langsung.
Namun, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Makassar meragukan alasan sakit Helmut. Karena, surat keterangan sakit Helmut dikeluarkan oleh rumah sakit (RS) swasta, bukan RS Umum Daerah.
Kembali menyoal dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK, pada 14 Maret 2023.
Dalam perjalanannya, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan dua pihak. Meeting of mind itu, diduga menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, laporan itu dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Muncul dugaan kuat bahwa Eddy terima suap dan gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut.
Duit itu diduga untuk jasa konsultasi hukum Helmut kepada Eddy yang juga guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Saat itu, Helmut ingin merebut PT CLM dengan cara melawan hukum.
Belum genap seminggu Sugeng melapor dugaan suap ke KPK, Eddy langsung bergerak. Dia mendatangi KPK untuk klarifikasi. Namun semuanya tak menyurutkan langkah KPK.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan jika Helmut Hermawan memberikan uang kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej .
Menurut Boyamin, uang itu diberikan oleh Helmut Hermawan berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari perusahaan tersebut kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar. Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi, yang Rp1 miliar untuk permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.
Hingga Kamis (9/11/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memastikan sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Artinya, masih ada 3 tersangka selain Eddy. Alex tak menyebut nama hanya memberikan petunjuk.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Clear ya, kaya udah dituliskan di Majalah Tempo," ujar Alex.
Dari pemberitaan Majalah Tempo, tiga nama lain adalah 2 anak buah Eddy, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pihak penerima. Sedangkan pihak pemberi, ya itu tadi, Helmut Hermawan. (aag)